Ketentuan Pengendara & Kendaraan
Berkendara dengan Aman dan Tertib
- Wajib memiliki SIM dan STNK aktif
- Helm SNI untuk pengendara motor
- Sabuk pengaman untuk mobil
- Kendaraan wajib standar pabrik
- Dilarang menggunakan knalpot brong
Mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, tertib, nyaman, dan mendukung proses belajar mengajar melalui pengelolaan parkir yang disiplin.
Berkendara dengan Aman dan Tertib
Parkir sesuai area yang telah ditetapkan.
Khusus Guru & Staf
Khusus Siswa
Pengunjung Sekolah
Menjaga ketertiban bersama.
Petugas memeriksa kelengkapan kendaraan.
Berkendara maksimal 10 km/jam.
Sesuai kategori kendaraan.
Parkir rapi dan terkunci.
Mengikuti jalur keluar yang telah ditentukan.
Kecepatan maksimal kendaraan di lingkungan sekolah adalah 10 km/jam. Berkendara dengan perlahan dan hati-hati.
Dilarang meninggalkan barang berharga (laptop, dompet, handphone) di bagasi motor atau di dalam mobil.
Setiap pelanggaran terhadap aturan di atas akan dikenakan sanksi bertahap:
⚠️ 1. Teguran Lisan
Diberikan oleh petugas keamanan (satpam) atau Guru Piket.
🚜 2. Pemindahan Kendaraan
Kendaraan yang parkir sembarangan atau menghalangi jalan akan dipindahkan secara paksa.
🔒 3. Penahanan Kunci/Kendaraan
Kendaraan ditahan sementara dan hanya bisa diambil jika orang tua siswa datang ke sekolah (khusus untuk siswa yang berulang kali melanggar atau tidak memiliki SIM).
Patuhi tata tertib parkir demi menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman, aman, dan disiplin bagi seluruh warga sekolah.